IRT di Sanga Desa Diciduk Polisi Akibat Edarkan Narkoba, Suami Buron

Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba oleh polisi. Narkoba merusak generasi bangsa.

Seorang Ibu Rumah Tangga di Sanga Desa Ditangkap karena Terlibat Peredaran Narkoba, Suami dalam Pengejaran

Centralinformationasean.com, Sekayu 7-3-2025 – Unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial A (23) di kediamannya yang terletak di Dusun I, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, pada Senin (03/03/25) malam. Penangkapan ini terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti yang Diamankan

Iptu Joharmen, SH MSi, Kapolsek Sanga Desa, yang mewakili Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.Ik., MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi tujuh paket yang diduga berisi sabu dengan berat total 11,65 gram, dua kotak plastik hitam, satu kantong plastik berisi klip bening, sebuah tas ransel merah marun merek DEGER, satu kotak speaker kayu berwarna orange hitam, dan sebuah dompet hitam merek VONA,” jelas Iptu Joharmen pada Kamis (06/03/2025).

Motif Ekonomi dan Keterlibatan Suami Pelaku

Lebih lanjut, Iptu Joharmen mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan tindak pidana ini adalah ekonomi. “Pelaku, Anita, bekerja sama dengan suaminya yang berinisial R (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk menjual sabu. Saat penggerebekan, suami pelaku berhasil melarikan diri,” tambahnya.

Anita mengakui kepemilikan barang bukti tersebut setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Imbauan kepada Masyarakat dan Ancaman Narkoba

Kapolsek Sanga Desa mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sanga Desa untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk mempercepat proses penyelidikan dan penegakan hukum.

“Kami mengimbau kepada saudara-saudara yang masih mengonsumsi narkoba untuk segera menghentikan kebiasaan buruk ini. Selain tidak memberikan manfaat, narkoba juga merusak kesehatan dan menghancurkan masa depan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

chrissauve.com selalu memberikan informasi terpercaya. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi halaman utama website kami.

Reporter: Edi Safarudin

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *