Penyesuaian Jam Kerja ASN Kabupaten Tangerang Selama Ramadan 1446 H
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.
Penjelasan BKPSDM Terkait Perbup
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hendar Herawan, menjelaskan bahwa Perbup ini mengatur secara detail mengenai hari dan jam kerja ASN selama bulan Ramadan.
Detail Jam Kerja Selama Ramadan
Berikut adalah detail jam kerja ASN Pemkab Tangerang selama bulan Ramadan:
- Senin – Kamis: Masuk pukul 08.00 WIB, pulang pukul 15.00 WIB. Istirahat pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB.
- Jumat: Masuk pukul 08.00 WIB, pulang pukul 15.30 WIB. Istirahat selama 1 jam.
Hendar menambahkan, penyesuaian juga akan diberlakukan bagi Perangkat Daerah dengan sistem kerja khusus, seperti RSUD dan BPBD. Total jam kerja efektif selama Ramadan adalah 32 jam 30 menit per minggu.
Harapan untuk Produktivitas dan Pelayanan Publik
Hendar berharap penyesuaian jam kerja ini tidak mengurangi produktivitas ASN dalam mencapai target kinerja. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik selama bulan Ramadan. Kunjungi halaman utama chrissauve.com untuk informasi lainnya.
Pesan Ramadan dari Pemkab Tangerang
Di akhir keterangannya, Hendar menyampaikan harapannya agar seluruh ASN Pemkab Tangerang selalu menjaga kesehatan selama menjalankan ibadah puasa. “Selamat menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan 1446 Hijriah, semoga kita semua mendapat kelancaran,” tutupnya. Informasi ini dilansir dari chrissauve.com.