Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Mendorong Ekonomi Mandiri: Pesan dari DJKI Kemenkumham

Festival HAKI: Lindungi Ide, Dorong Ekonomi Kreatif

Pesan DJKI Kemenkumham: Lindungi KI, Dorong Kemandirian Ekonomi

chrissauve.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM baru-baru ini sukses menggelar Festival HAKI di Bali. Acara ini mengangkat tema besar mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai fondasi ekonomi yang mandiri.

Tujuan utama dari festival ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat luas mengenai urgensi melindungi KI. Perlindungan ini diharapkan mampu memacu pertumbuhan ekonomi yang bertumpu pada kreativitas dan inovasi, khususnya bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan DJKI dan pentingnya perlindungan KI, Anda dapat mengunjungi halaman utama kami di chrissauve.com.

Kurniaman Telaumbanua: KI sebagai Fondasi Ekonomi Kreatif

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Kurniaman Telaumbanua, turut hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut. Beliau memberikan pandangan mendalam tentang bagaimana KI berperan penting dalam mendorong kemandirian ekonomi, terutama bagi UMKM. Selain itu, beliau juga menjelaskan berbagai inisiatif yang telah diambil oleh DJKI untuk mempermudah proses pendaftaran KI bagi masyarakat.

Pemaparan ini disampaikan Kurniaman dalam wawancara eksklusif dengan Ketua Umum PWRC (Persatuan Wartawan Reaksi Cepat), Kornelius Wau, di kantor Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia, Jakarta Selatan.

Dalam wawancara tersebut, berbagai aspek terkait KI dibahas secara komprehensif. Mulai dari pentingnya perlindungan KI bagi UMKM hingga langkah-langkah konkret yang telah diimplementasikan oleh DJKI untuk menyederhanakan proses pendaftaran merek, hak cipta, dan paten di Indonesia.

Perlindungan KI Mendorong Inovasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Kurniaman menegaskan bahwa KI adalah fondasi utama untuk mendukung kreativitas yang produktif.

“Jika kreativitas tidak dilindungi, inovasi akan terhambat. Ekosistem KI dimulai dari kreativitas dan inovasi, namun perlindungan terhadap KI sangat penting agar potensi tersebut dapat berkembang dan memberikan dampak ekonomi yang signifikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kurniaman juga menekankan pentingnya penegakan hukum dan komersialisasi hasil kreativitas yang telah dilindungi oleh KI. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat, terutama UMKM, dapat memanfaatkan perlindungan KI untuk menciptakan nilai ekonomi yang berkelanjutan.

Festival HAKI: Edukasi dan Promosi Produk UMKM

Festival HAKI tidak hanya menjadi ajang sosialisasi, tetapi juga wadah untuk mempromosikan produk-produk UMKM dan indikasi geografis. Berbagai budaya Indonesia, khususnya dari Bali, turut ditampilkan dalam festival ini.

“Produk-produk kita sangat indah dan berkualitas. Tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mencintai, melindungi, dan memanfaatkan produk dalam negeri demi kesejahteraan ekonomi,” ujar Kurniaman.

Selama festival, DJKI membuka loket konsultasi KI selama dua hari penuh. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi mengenai pendaftaran merek, paten, hak cipta, dan indikasi geografis.

“Kami membuka akses langsung bagi masyarakat yang ingin memahami dan mendaftarkan kekayaan intelektual mereka,” ungkapnya.

Pertunjukan seni yang diselenggarakan selama festival juga disisipi dengan pesan-pesan edukatif mengenai pentingnya KI. Hal ini membuat acara menjadi lebih interaktif dan menarik, terutama bagi generasi muda.

“Kami menyadari bahwa generasi muda tidak lagi tertarik dengan metode sosialisasi yang formal. Oleh karena itu, kami mencoba pendekatan yang lebih kreatif dan relevan dengan mereka,” tambahnya.

Sinergi Lintas Lembaga untuk Ekonomi Berbasis KI

Kurniaman juga menyoroti pentingnya kerjasama dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mengembangkan ekonomi yang berbasis pada kekayaan intelektual.

Menurutnya, pemerintah daerah harus memiliki visi yang jelas dalam mendukung kreativitas masyarakat melalui perlindungan KI.

“Para pemimpin daerah harus memahami potensi ekonomi yang dapat dihasilkan dari KI. Dengan demikian, mereka dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui inovasi dan kreativitas masyarakatnya,” jelasnya.

Sebagai contoh konkret, Kurniaman menjelaskan bahwa perlindungan merek dagang untuk produk UMKM dapat meningkatkan nilai jual dan daya saing produk di pasar, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Merek yang dilindungi tidak hanya melindungi produk dari pembajakan, tetapi juga memberikan keuntungan ekonomi yang signifikan bagi pemiliknya,” tambahnya.

Proses Pendaftaran KI Semakin Mudah dan Terjangkau

Kurniaman menepis anggapan bahwa proses pendaftaran KI itu sulit dan mahal. Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2019, DJKI telah menerapkan sistem pendaftaran online yang sangat memudahkan masyarakat.

“Sekarang, hanya dengan menggunakan smartphone, siapa pun dapat mendaftarkan kekayaan intelektual mereka. Bahkan, proses pencatatan hak cipta kini hanya memakan waktu sekitar 10 menit,” paparnya.

Ia juga menekankan pentingnya kejujuran dalam proses pendaftaran merek dan paten, untuk menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari.

“Pendaftaran KI bukanlah sekadar formalitas, tetapi merupakan hak yang harus diuji. Merek atau paten yang diajukan harus benar-benar orisinal dan tidak meniru karya orang lain,” tegasnya.

Melalui Festival HAKI ini, DJKI berharap semakin banyak masyarakat yang menyadari pentingnya KI dan dampaknya terhadap perekonomian.

“Kreativitas yang dilindungi oleh KI akan menjadi poros baru perekonomian masyarakat Indonesia,” pungkasnya. Untuk informasi lebih lanjut mengenai DJKI dan program-programnya, kunjungi https://chrissauve.com/.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *