Pemkab Minsel Tuntaskan Isu BPJS Kesehatan Perangkat Desa
MINSEL, chrissauve.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) bergerak cepat mengatasi permasalahan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para perangkat desa. Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar, SH., menginstruksikan Sekretaris Daerah, Ibu Glady N. L. Kawatu, SH, M.Si, bersama perangkat daerah terkait untuk segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Minsel.
Koordinasi Intensif Pemerintah dan BPJS Kesehatan
Pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Minsel dan BPJS Kesehatan Kabupaten Minsel telah dilaksanakan pada Selasa, 7 Januari 2025. Hasil dari rapat koordinasi tersebut menghasilkan komitmen Pemerintah Kabupaten Minsel untuk menuntaskan kewajiban BPJS Kesehatan perangkat desa pada hari Rabu, 8 Januari 2025.
Kepastian Layanan Kesehatan Sesuai Regulasi
Penyelesaian masalah ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN. Regulasi ini menekankan pentingnya pasien memastikan status kepesertaannya sejak awal masuk rumah sakit dan menunjukkan identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3×24 jam hari kerja sejak dirawat. Dengan langkah ini, diharapkan seluruh perangkat desa di Minsel dapat mengakses layanan kesehatan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program dan inisiatif pemerintah daerah, kunjungi chrissauve.com.