Kabar Gembira! Pemkot Tangsel Siapkan Kebijakan BPHTB dan PBG Rp0 untuk Warga Berpenghasilan Rendah
CIPUTAT//INFOTANGERANGRAYA – Kabar baik menghampiri warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel)! Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, di bawah kepemimpinan Wali Kota Benyamin Davnie, sedang mempersiapkan kebijakan yang sangat dinantikan, yaitu pembebasan Pajak atas Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi warga yang ingin memiliki rumah impian.
Kapan Kebijakan Ini Mulai Berlaku?
Menurut keterangan yang diperoleh, kebijakan ini ditargetkan untuk mulai diterapkan pada akhir bulan ini. Sebuah langkah cepat dan responsif dari Pemkot Tangsel untuk membantu meringankan beban warganya. Benyamin Davnie menyampaikan bahwa rancangan keputusan wali kota sedang dalam tahap finalisasi, selaras dengan keputusan Menteri PU, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Kita sedang menyusun rancangan keputusan Wali Kota mengenai pembesaran BPHTB dan retribusi PBG sesuai dengan keputusan Menteri PU, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, ya itu semua bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR),” ujar Benyamin.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Pembebasan Ini?
Kebijakan ini ditujukan bagi masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan yang berencana membangun rumah di luar kompleks perumahan. Dengan luas bangunan maksimal 45 meter persegi, masyarakat dapat menikmati pembebasan BPHTB dan retribusi PBG hingga Rp0. Sebuah kesempatan emas untuk mewujudkan hunian yang layak dan terjangkau.
“Jadi bagi masyarakat yang berpenghasilan Rp7 juta maksimal, dia ingin bikin rumah sendiri, dan bukan di kompleks, itu nanti BPHTB dan restribusi PGB-nya nol rupiah (Rp0),” tegas Benyamin.
Sosialisasi dan Kemudahan Proses Perizinan
Pemkot Tangsel berkomitmen untuk menyosialisasikan kebijakan ini secara masif kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar informasi mengenai persyaratan dan prosedur dapat tersampaikan dengan jelas dan mudah dipahami. Selain itu, Pemkot Tangsel juga akan memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat proses perizinan. Prosesnya akan dibuat sederhana dan berbasis online, dengan persyaratan yang dipermudah.
Bahkan, Pemkot Tangsel akan menyediakan desain rumah tipe 30, 32, 36, hingga 45. Ini akan sangat membantu masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk mendesain rumah sendiri. Masyarakat tinggal memilih desain yang sesuai dengan luas tanah mereka, tanpa perlu repot memikirkan desain dari awal.
“Ini sedang kita susun dan insyaAllah mudah-mudahan akhir bulan ini bisa kita terapkan di Kota Tangerang Selatan. Nanti kita akan sosialisasi sejelas mungkin kepada masyarakat, termasuk persyaratan-persyaratan apa saja yang dibutuhkan itu,” kata Benyamin.
Dampak Positif Bagi Masyarakat dan Pembangunan Kota
Langkah ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah, tetapi juga mempercepat pembangunan perumahan yang layak dan nyaman di Kota Tangerang Selatan. Dengan adanya kebijakan ini, semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki hunian yang layak dan terjangkau, sehingga meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan warga. Baca informasi menarik lainnya di chrissauve.com.
Mari kita dukung dan sukseskan program ini demi Tangerang Selatan yang lebih baik! Jangan lupa untuk mengunjungi halaman utama website kami untuk informasi menarik lainnya.