Udin Siantar dan Pelaku Ancaman Pembunuhan Mencapai Kesepakatan Damai

Udin Siantar dan Pelaku Ancaman Pembunuhan Mencapai Kesepakatan Damai

Pematang Siantar, Indonesia – Dalam sebuah perkembangan yang cukup mengejutkan, Samsudin Harahap, yang lebih dikenal dengan nama Udin Siantar, telah sepakat untuk berdamai dengan Pengeran Harahap dan M Zulkifli Harahap, dua individu yang sebelumnya terlibat dalam ancaman pembunuhan terhadap dirinya. Keputusan untuk berdamai ini tercapai setelah kedua belah pihak melalui serangkaian proses musyawarah yang berlangsung secara kekeluargaan pada tanggal 20 Januari 2025.

Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat kesalahpahaman yang terjadi, dengan cara yang damai dan penuh pengertian. Dalam pertemuan tersebut, pihak yang melakukan ancaman, yakni Pengeran Harahap dan M Zulkifli Harahap, menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Samsudin Harahap, dan Samsudin pun menerima permohonan maaf tersebut dengan lapang dada.

Perdamaian yang dicapai ini disaksikan oleh beberapa saksi, di antaranya Muhtar Effendy Tarigan dan Roy Yantho Simangunsong, yang berlangsung di sebuah kedai kopi yang terletak di Jalan Wandelvard, tepatnya di samping Polres Siantar. Para saksi tersebut memastikan bahwa perdamaian dilakukan dengan penuh keikhlasan dari kedua pihak.

Samsudin Harahap, yang dalam hal ini merasa menjadi korban ancaman, mengungkapkan perasaannya setelah pertemuan perdamaian. “Kami berharap dengan perdamaian ini tidak ada lagi kejadian seperti yang terjadi sebelumnya. Karena mereka sudah meminta maaf dengan tulus, maka saya pun dengan hati yang besar memaafkan,” kata Samsudin dengan penuh harapan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi di masa depan.

Awal dari peristiwa yang memicu ancaman tersebut bermula ketika Samsudin, melalui akun media sosialnya, memposting sebuah kritik terhadap lembaga penegak hukum yang dinilai tidak serius dalam pemberantasan peredaran narkoba di Kota Siantar. Postingan yang dipublikasikan pada 16 Januari 2025 itu mengkritisi kinerja Polres dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dianggap apatis terhadap pengungkapan kasus narkoba di daerah tersebut. Samsudin juga secara terbuka menantang pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kemungkinan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan peredaran narkoba.

Kritik yang dilontarkan Samsudin melalui media sosialnya ternyata memicu reaksi keras dari beberapa individu, termasuk Pengeran Harahap, M Zulkifli Harahap, dan beberapa orang lainnya yang diduga merupakan suruhan dari pihak-pihak tertentu. Dalam kejadian yang terjadi pada 17 Januari 2025, Samsudin yang sedang berada di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Pematang Siantar, mendapati dirinya didatangi oleh kelompok tersebut.

Di tengah percakapan yang berlangsung, Samsudin tiba-tiba dihadapkan dengan serangkaian ancaman verbal yang sangat keras. Bahkan, salah satu dari kelompok tersebut, yaitu Pengeran Harahap, diduga mengancam nyawa Samsudin dengan kata-kata yang penuh kebencian dan kekerasan. “Habislah kau. Mati lah kau. Udah tidak ada lagi penyesalan samamu, intinya kami habisi kau,” kata Samsudin menirukan ancaman yang diterimanya dari Pengeran Harahap.

Serangan verbal tersebut semakin memuncak ketika ancaman pembunuhan diulang, dengan mengatakan, “Sudah, sudah, ayo kita pergi, gak usah disini kita habisi dia, nanti aja di luar sana aja kita matikan.” Meskipun peristiwa tersebut cukup mengejutkan dan mengancam keselamatan Samsudin, ia merasa bingung karena pihak yang merasa disorot dalam kritiknya adalah lembaga penegak hukum, bukan individu-individu tersebut.

Samsudin, yang merasa terancam, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siantar dengan nomor laporan: LP/B/26/1/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan tersebut menindaklanjuti tindakan kekerasan dan ancaman yang dialami Samsudin. Dalam laporan itu, Samsudin menegaskan bahwa ancaman tersebut sangat serius, dan dapat membahayakan nyawanya.

Menurut kuasa hukum Samsudin, Roy Simangunsong, tindakan kekerasan yang dialami kliennya adalah akibat dari reaksi negatif terhadap postingan Samsudin yang menyentuh topik pemberantasan narkoba di wilayah tersebut. Samsudin memang menyoroti kegagalan lembaga penegak hukum setempat dalam memberantas peredaran narkoba, namun kritik tersebut seharusnya tidak disikapi dengan cara kekerasan. “Postingan yang dibuat oleh Samsudin sebenarnya bentuk apresiasi terhadap pihak Polda Sumut yang telah melakukan penggerebekan di lokasi peredaran narkoba di Gang Bajigur. Namun, hal tersebut malah memicu ancaman terhadap klien kami,” ujar Roy.

Tidak hanya itu, Roy juga menekankan bahwa laporan yang dibuat oleh Samsudin sangat penting, terutama mengingat ancaman pembunuhan yang diterima kliennya. “Ini menyangkut nyawa seseorang, karena ada ancaman pembunuhan. Jadi, Polres Siantar harus serius menangani perkara ini dan segera menangkap pelaku,” tambah Roy dengan tegas.

Namun, setelah beberapa hari, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan jalan damai. Perdamaian ini diharapkan dapat membawa penyelesaian yang lebih baik dan mencegah terjadinya konflik lebih lanjut di antara mereka. Proses perdamaian tersebut diakhiri dengan penandatanganan surat perdamaian yang menandakan bahwa kedua pihak telah mencapai titik temu yang saling menguntungkan.

Perdamaian yang tercapai ini tentunya memberikan harapan bahwa penyelesaian masalah melalui jalur kekeluargaan dapat menjadi solusi dalam menghindari kekerasan yang lebih besar. Dalam hal ini, kedewasaan dan niat baik kedua belah pihak untuk mengakhiri permasalahan secara damai patut diapresiasi.

Dengan adanya penyelesaian ini, Samsudin berharap agar ke depannya tidak ada lagi kejadian serupa yang dapat menimbulkan kerugian bagi semua pihak. “Saya berharap agar kita semua bisa lebih bijaksana dalam menghadapi permasalahan, dan semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan,” ujar Samsudin menutup pembicaraan.

Pihak kepolisian, setelah menerima laporan dan proses perdamaian ini, diharapkan dapat tetap melakukan pemantauan terkait potensi tindak lanjut dari kejadian ini, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ke depannya, tindakan preventif terhadap potensi ancaman seperti ini harus menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi pihak yang merasa terancam dan menjadi korban kekerasan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *