Polsek Sunggal dan Jajaran Tidak Hadir Sidang Praperadilan, Pengacara: Melukai Keadilan!

Pengadilan Negeri Medan, Sidang Praperadilan Polsek Sunggal

Sidang Praperadilan Ditunda, Ketidakhadiran Polsek Sunggal Dikecam Pengacara

MEDAN, CHRISSAUVE.COM – Sidang praperadilan dengan nomor registrasi 4/Pid.Pra/2025/PN Mdn di Pengadilan Negeri (PN) Medan mengalami penundaan. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Hendra Hutabarat, SH ini seharusnya menjadi babak awal dalam proses hukum yang diajukan pemohon.

Polsek Sunggal Absen dalam Sidang

Pada hari Selasa (20/01/2025), suasana ruang Cakra 6 PN Medan dipenuhi dengan perwakilan pengacara dari pihak pemohon. Namun, kursi termohon tampak kosong. Ketidakhadiran pihak termohon, yang meliputi serangkaian nama dari kepolisian, memaksa hakim untuk menunda jalannya persidangan.

Kekecewaan Pengacara Pemohon

Marudut Hasiholan Gultom, SH, selaku pengacara pemohon, menyampaikan kekecewaannya atas absennya para termohon. Menurutnya, ketidakhadiran ini tidak hanya menghambat proses peradilan, tetapi juga melukai rasa keadilan di tengah masyarakat. “Ketidakhadiran ini mencederai rasa keadilan dan rasa HAM,” tegas Marudut.

Praperadilan: Proses Cepat yang Dinanti

Marudut menambahkan bahwa praperadilan seharusnya menjadi proses yang cepat dan efisien, memungkinkan perdebatan hukum yang konstruktif demi mencapai keadilan. Penundaan ini jelas menghambat tujuan tersebut.

Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari penetapan klien Marudut sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan. Marudut menyoroti beberapa kejanggalan, antara lain:

  • Kliennya tidak didampingi pengacara saat pemeriksaan, meskipun penyidik menawarkan bantuan hukum gratis.
  • Dua tersangka lain dalam kasus yang sama justru mendapatkan penangguhan penahanan.
  • Surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga kliennya tidak mendapat respon dari pihak kepolisian.

Surat Permohonan yang Diabaikan

Marudut mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan serangkaian surat permohonan kepada Polsek Medan Sunggal, termasuk permohonan tindak lanjut penangguhan penahanan, revisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena klien tidak didampingi pengacara, dan penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif. Namun, seluruh surat tersebut tidak mendapat tanggapan.

Dugaan Tendensi dan Konflik Kepentingan

Marudut menyimpulkan bahwa penanganan perkara ini diduga kuat dilandasi oleh tendensi atau konflik kepentingan tertentu. Ia berharap agar keadilan dapat ditegakkan bagi kliennya. Untuk informasi lebih lanjut tentang berita kriminal dan hukum, kunjungi chrissauve.com.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *